Setapak Langkah – 25 Agustus 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan kembali kebijakan tegas pemerintah terkait praktik pembukaan lahan yang menggunakan api. Dalam pernyataan resmi, beliau menolak segala bentuk pembakaran lahan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta menuntut aparat penegak hukum untuk meningkatkan upaya edukasi dan penegakan regulasi.
Berikut poin-poin utama yang disampaikan Presiden Prabowo:
- Larangan total pembakaran: Setiap kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar dilarang tanpa kecuali, baik oleh perusahaan, petani, maupun pihak lainnya.
- Peningkatan edukasi: Pemerintah akan memperkuat program penyuluhan kepada masyarakat, khususnya di wilayah rawan kebakaran, mengenai dampak negatif pembakaran serta alternatif metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan.
- Penegakan hukum yang tegas: Aparat penegak hukum diminta untuk melakukan tindakan cepat terhadap pelanggar, termasuk denda dan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
- Pengawasan intensif: Penggunaan teknologi satelit dan sistem pemantauan real‑time akan ditingkatkan untuk mendeteksi dan merespons kebakaran sejak dini.
- Kolaborasi lintas sektor: Pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan sektor swasta untuk menciptakan solusi berkelanjutan dalam pengelolaan lahan.
Presiden menekankan bahwa upaya pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan juga merupakan kewajiban bersama semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menutup dengan harapan bahwa melalui sinergi edukasi, penegakan hukum, dan inovasi teknologi, Indonesia dapat mengurangi insiden kebakaran hutan secara signifikan dan melindungi ekosistem serta kesehatan masyarakat.