Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kapal penumpang KMP Putri Yasmin telah dinyatakan laik laut berdasarkan hasil inspeksi terakhir sebelum terjadi kebakaran pada kapal tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 18 Agustus 2026, setelah tim penyelidikan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kondisi kapal.
Namun, pada tanggal 16 Agustus 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, terjadi kebakaran di ruang mesin kapal saat KMP Putri Yasmin berlayar dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Batam. Kebakaran tersebut meluas dengan cepat, memaksa awak kapal melakukan evakuasi darurat. Penumpang dan awak berhasil diselamatkan oleh tim SAR yang dikerahkan oleh Basarnas dan kapal pendukung lainnya.
Berikut rangkaian kronologis singkat yang diungkapkan oleh pihak berwenang:
- 16 Agustus 2026, 02.30 WIB: Kebakaran terjadi di ruang mesin KMP Putri Yasmin.
- 16 Agustus 2026, 02.45 WIB: Kapal mengirim sinyal SOS, memicu respons cepat SAR.
- 16 Agustus 2026, 03.10 WIB: Semua penumpang dan awak berhasil dievakuasi ke kapal penolong.
- 16 Agustus 2026, 04.00 WIB: Kebakaran dipadamkan sepenuhnya.
Setelah kejadian, tim investigasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab kebakaran. Dudy menekankan pentingnya analisis menyeluruh untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam perawatan atau operasional kapal, meskipun kapal telah dinyatakan laik laut sebelumnya.
Selain menegaskan kembali status laik laut kapal, Menteri Perhubungan juga menekankan langkah-langkah preventif ke depan, antara lain peningkatan frekuensi inspeksi, pelatihan khusus bagi kru kapal dalam penanggulangan kebakaran, dan peninjauan kembali prosedur keselamatan pada semua kapal penumpang domestik.
Kasus KMP Putri Yasmin menambah daftar insiden kapal yang menimbulkan keprihatinan publik terhadap standar keselamatan laut di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat regulasi dan memastikan semua kapal penumpang beroperasi dengan standar tertinggi demi melindungi nyawa penumpang.