Setapak Langkah – 18 Agustus 2026 | Direktorat Jenderal Pajak bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Celios) mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak dan bea cukai untuk tahun anggaran 2027 mencapai angka ambisius sebesar Rp 2.736 triliun. Target ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan perkiraan tahun-tahun sebelumnya dan mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat basis pendapatan negara.
Proyeksi Celios menekankan dua tantangan utama yang dapat menghambat pencapaian target tersebut, yaitu risiko shortfall (kekurangan realisasi) dan beban restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran) yang semakin tinggi. Kedua faktor ini menuntut strategi fiskal yang lebih ketat serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Untuk memberikan gambaran, berikut perkiraan tahunan penerimaan yang disusun oleh Celios:
| Tahun | Target Penerimaan (Triliun Rp) |
|---|---|
| 2024 | 2.300 |
| 2025 | 2.500 |
| 2026 | 2.600 |
| 2027 | 2.736 |
Beberapa langkah strategis yang diidentifikasi untuk mengatasi risiko shortfall meliputi:
- Penguatan sistem administrasi pajak berbasis teknologi informasi.
- Peningkatan intensitas audit terhadap sektor-sektor dengan potensi tinggi.
- Penyederhanaan prosedur kepatuhan untuk mengurangi beban administratif wajib pajak.
Sementara itu, untuk mengelola beban restitusi, pemerintah berencana:
- Memperketat mekanisme verifikasi data pembayaran.
- Mengoptimalkan penggunaan data big data dalam mendeteksi anomali pembayaran.
- Menetapkan kebijakan restitusi yang lebih transparan dan terukur.
Jika strategi ini berhasil diimplementasikan, diperkirakan risiko shortfall dapat diminimalisir dan beban restitusi dapat dikendalikan, sehingga pencapaian target Rp 2.736 triliun menjadi lebih realistis. Namun, kegagalan dalam mengatasi dua tantangan tersebut dapat menyebabkan terjadinya defisit penerimaan yang signifikan, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi program-program pembangunan pemerintah.
Pengamat ekonomi menilai bahwa ambisi tersebut sekaligus menjadi indikator keseriusan pemerintah dalam menata sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efisien. Keberhasilan pencapaian target akan sangat bergantung pada sinergi antara otoritas pajak, wajib pajak, serta dukungan kebijakan lintas sektor.