Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengumumkan pada Senin, 10 Agustus, bahwa lebih dari 175.000 visa telah dicabut sejak Januari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah AS untuk memperketat kontrol imigrasi dan menanggulangi penyalahgunaan sistem visa.
Pengumuman tersebut mencakup beberapa kategori visa, termasuk visa turis, pelajar, kerja, serta visa khusus lainnya. Berikut ini rincian singkat mengenai jumlah visa yang dibatalkan per kategori:
| Kategori Visa | Jumlah Visa Dibatalkan |
|---|---|
| Visa Turis (B1/B2) | 78.342 |
| Visa Pelajar (F, M) | 42.517 |
| Visa Kerja (H, L, O) | 31.904 |
| Visa Khusus (J, Q, R) | 22.337 |
| Lainnya | 0 |
| Total | 175.100 |
Beberapa faktor utama yang mendorong keputusan ini antara lain:
- Penemuan kasus pelanggaran visa secara massal, termasuk penggunaan visa palsu atau data identitas yang tidak sah.
- Peningkatan risiko keamanan nasional yang terkait dengan masuknya individu yang terindikasi memiliki afiliasi terorisme atau kriminalitas internasional.
- Kebutuhan untuk menyesuaikan kebijakan imigrasi dengan perubahan kebijakan domestik dan tekanan politik dalam negeri.
- Upaya meminimalkan beban administratif pada kedutaan dan konsulat AS di luar negeri.
Pemerintah Indonesia menanggapi langkah tersebut dengan menekankan pentingnya dialog bilateral untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia tidak secara tidak adil menjadi korban kebijakan ini. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan otoritas AS dalam proses verifikasi dan pemulihan visa yang masih valid.
Para analis ekonomi dan politik memperkirakan bahwa kebijakan pencabutan visa ini dapat memengaruhi arus wisatawan serta tenaga kerja terampil yang biasanya mengunjungi AS. Sektor pariwisata Amerika diperkirakan akan mengalami penurunan kunjungan dari negara-negara Asia, termasuk Indonesia, dalam jangka pendek.
Selain itu, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap program pertukaran pelajar dan tenaga profesional. Beberapa universitas dan perusahaan multinasional telah menyatakan kekhawatiran terkait keterlambatan proses visa bagi mahasiswa dan pekerja asing yang berencana melanjutkan studi atau karier di AS.
Pemerintah AS menegaskan bahwa pencabutan visa akan dilakukan secara selektif, dengan memberi kesempatan bagi pemohon yang memenuhi syarat untuk mengajukan banding atau mengajukan permohonan baru. Proses banding dijadwalkan akan diproses melalui sistem elektronik yang sama dengan aplikasi visa sebelumnya.
Dalam beberapa minggu ke depan, kementerian terkait di kedua negara diperkirakan akan mengadakan pertemuan teknis untuk meninjau mekanisme verifikasi data dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak menimbulkan dampak negatif yang tidak proporsional terhadap hubungan bilateral.