Setapak Langkah – 11 Agustus 2026 | Pemerintah Indonesia melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan menambah plafon hingga Rp100 juta dan menghapus persyaratan agunan.
Langkah ini diharapkan mengurangi beban modal awal dan mendorong pertumbuhan sektor informal yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
- Plafon maksimal: Rp100.000.000
- Tenor: 12‑24 bulan, dapat diperpanjang hingga 36 bulan
- Bunga kompetitif: mulai 5,5%‑6,5% per tahun
- Tanpa agunan: hanya memerlukan jaminan personal atau garansi pemerintah
Berikut kriteria utama yang harus dipenuhi pelaku UMKM untuk mengajukan KUR tanpa agunan:
- Terdaftar resmi sebagai usaha mikro, kecil, atau menengah.
- Memiliki NPWP dan rekening bank atas nama usaha.
- Usaha beroperasi minimal 6 bulan.
- Omzet tahunan tidak melebihi batas yang ditetapkan (misalnya Rp4,8 miliar untuk UMKM).
- Tidak sedang dalam status kredit macet atau memiliki tunggakan signifikan.
Proses pengajuan dapat diselesaikan dalam tiga tahap utama:
| Tahap | Deskripsi |
|---|---|
| 1. Persiapan Dokumen | Mengumpulkan identitas, NPWP, laporan keuangan sederhana, dan foto usaha. |
| 2. Pengajuan ke Bank Mitra | Mengisi formulir online atau datang langsung ke cabang bank mitra KUR. |
| 3. Penilaian & Pencairan | Bank melakukan verifikasi data, menilai kelayakan, dan mencairkan dana ke rekening usaha. |
Manfaat utama bagi pelaku UMKM antara lain:
- Meningkatkan likuiditas tanpa harus menyerahkan aset berharga.
- Memperluas kapasitas produksi atau membuka pasar baru.
- Mendorong penciptaan lapangan kerja tambahan.
- Mempermudah akses ke layanan perbankan formal.
Data awal menunjukkan peningkatan permohonan KUR sejak kebijakan tanpa agunan diterapkan. Pada kuartal pertama 2024, jumlah aplikasi naik 27% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Para pengamat ekonomi menilai kebijakan ini dapat mengurangi kesenjangan pembiayaan antara sektor formal dan informal, serta memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga.
Dengan persyaratan yang lebih ringan, diharapkan lebih banyak wirausaha, termasuk mereka yang bergerak di bidang produksi tradisional seperti pengolahan ikan asin, dapat memperoleh modal yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha.