Setapak Langkah – 08 Agustus 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan instruksi baru kepada semua pengelola dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menempelkan label batas waktu konsumsi pada setiap wadah makanan, yang dikenal sebagai ompreng. Label tersebut wajib mencantumkan batas maksimal empat jam sejak makanan disajikan.
Program MBG, yang dikelola oleh pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, menyediakan makanan bergizi secara gratis bagi anak-anak sekolah, penghuni panti, dan kelompok rentan lainnya. Hingga akhir tahun 2025, lebih dari 1,2 juta paket makanan telah disalurkan melalui jaringan lebih dari 3.000 dapur MBG di seluruh Indonesia.
| Data | Jumlah |
|---|---|
| Paket MBG tersalurkan | 1,2 juta+ |
| Dapur MBG aktif | 3.000+ |
| Target penerima manfaat | 5 juta orang |
Alasan utama BGN menambahkan label ini adalah untuk mengurangi risiko keracunan makanan akibat konsumsi makanan yang sudah melewati masa aman. Suhu lingkungan Indonesia yang tinggi dapat mempercepat pertumbuhan bakteri pada makanan yang tidak disimpan dengan pendinginan yang memadai.
- Label mencantumkan jam produksi dan jam batas konsumsi.
- Pengelola dapur wajib memeriksa suhu makanan sebelum penyajian.
- Jika batas waktu terlewati, makanan harus dimusnahkan atau dialihkan ke program lain yang memiliki fasilitas penyimpanan dingin.
Reaksi dari pihak pengelola dapur MBG beragam. Sebagian besar mengakui pentingnya langkah ini untuk menjamin keamanan pangan, namun menilai bahwa penambahan label akan menambah beban administratif dan biaya cetak. Beberapa LSM yang fokus pada gizi anak menyambut baik kebijakan tersebut, dengan harapan dapat menurunkan angka kasus keracunan makanan yang selama ini menjadi tantangan di wilayah perkotaan.
Jika diterapkan secara konsisten, BGN memperkirakan penurunan kasus keracunan makanan terkait MBG hingga 30 persen dalam dua tahun pertama. Selain itu, label ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran penerima manfaat tentang pentingnya mengonsumsi makanan dalam jangka waktu yang aman.