Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menghentikan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi yang dibawa oleh seorang pilot asal Malaysia. Dalam penggerekan, petugas menemukan lebih dari 70.000 butir ekstasi yang tersembunyi di dalam koper pilot.
Pengungkapan ini terjadi pada hari Senin, 3 September 2024, ketika proses pemeriksaan bagasi rutin dilakukan. Operasi pengamanan dilakukan berkoordinasi antara unit kepabeanan, keamanan bandara, dan pihak kepolisian. Setelah menemukan barang bukti, pilot tersebut langsung ditahan dan proses hukum sedang berjalan.
- Jumlah narkotika: lebih dari 70.000 butir ekstasi
- Pengirim: pilot maskapai Malaysia (identitas tidak diungkap)
- Lokasi penemuan: Bandara Soekarno-Hatta, area check‑in internasional
- Instansi yang terlibat: Bea Cukai, Polri, dan otoritas bandara
Legislator Partai NasDem, Ahmad Hidayat, menyatakan apresiasi atas kerja keras petugas Bea Cukai. Ia menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memberantas perdagangan narkoba serta mengingatkan bahwa bandara merupakan pintu gerbang utama yang rawan disalahgunakan.
Pejabat Bea Cukai menegaskan bahwa upaya pencegahan penyelundupan narkotika akan terus ditingkatkan melalui peningkatan inspeksi, penggunaan teknologi pemindai, dan pelatihan intensif bagi petugas. Kasus ini menjadi bukti efektivitas prosedur keamanan yang telah diterapkan di bandara internasional Indonesia.
Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan menjadi efek jera bagi pihak lain yang berniat melakukan aksi serupa. Pemerintah menegaskan komitmen untuk melindungi keselamatan penerbangan dan kesehatan masyarakat dari bahaya narkotika.