Setapak Langkah – 04 Agustus 2026 | Harga telur yang diperdagangkan oleh peternak di pasar domestik masih berada di bawah batas Harga Acuan Pemerintah (HAP) yang ditetapkan sebesar Rp 26.500 per kilogram. Kondisi ini mendorong pemerintah melalui Satuan Penetapan Harga (SPPG) untuk melakukan penyerapan harga guna menjaga stabilitas pasar telur nasional.
Berikut rincian harga yang sedang berlaku:
| Komponen | Harga (Rp/kg) |
|---|---|
| Harga pasar saat ini | Rp 24.800 |
| HAP (Harga Acuan Pemerintah) | Rp 26.500 |
Selisih antara harga pasar dan HAP menciptakan tekanan pada peternak, terutama yang beroperasi dengan margin tipis. Untuk mengatasi hal ini, SPPG akan melakukan serapan harga dengan beberapa mekanisme:
- Mengalokasikan subsidi langsung kepada peternak yang memenuhi kriteria produksi.
- Menstabilkan pasokan melalui koordinasi dengan distributor utama.
- Menetapkan kebijakan penjualan kembali (rebuy) untuk menurunkan stok berlebih.
- Memfasilitasi program peningkatan produktivitas peternak guna menurunkan biaya produksi.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menutup kesenjangan harga, melindungi pendapatan peternak, serta menjaga kestabilan pasokan telur bagi konsumen. Pemerintah menekankan bahwa penyerapan harga ini bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan dinamika pasar.
Pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik untuk memastikan bahwa intervensi tidak menimbulkan distorsi pasar jangka panjang.