Setapak Langkah – 31 Juli 2026 | Aktivis hiburan Rizky Billar kembali menarik perhatian publik setelah memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap enam akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Keputusan ini diambil sebagai upaya memberi efek jera kepada pengguna platform digital yang menyebarkan konten negatif tanpa dasar.
Kasus ini bermula ketika enam akun anonim menyiarkan rumor dan tuduhan tidak berdasar mengenai kehidupan pribadi serta karier Billar. Menurut pernyataan resmi dari kuasa hukum sang artis, konten tersebut melanggar Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang‑Undang Hukum Perdata tentang pencemaran nama baik.
Pengadilan Negeri menanggapi gugatan Rizky Billar dengan memproses dokumen pada tanggal 15 Juni 2024. Tuntutan utama yang diajukan meliputi:
- Penghentian penyebaran konten fitnah secara permanen.
- Permintaan maaf resmi di ruang publik digital.
- Ganti rugi materiil dan immateriil kepada korban.
- Pembekuan akun selama enam bulan sebagai sanksi administratif.
Rizky menegaskan bahwa tujuan utama bukan semata‑mata mencari kompensasi, melainkan menciptakan preseden hukum yang dapat menahan praktik serupa di masa mendatang. “Jika tidak ada konsekuensi, maka ruang digital akan menjadi sarana kebebasan menyebar fitnah tanpa batas,” ujar sang artis dalam konferensi pers singkat.
Respons masyarakat beragam. Sebagian netizen mendukung langkah tegas tersebut, menganggapnya sebagai perlindungan hak pribadi di era digital. Namun, kelompok lain mengkritik penggunaan jalur hukum sebagai cara mengintimidasi kritik yang bersifat konstruktif.
Keputusan untuk menutup “pintu damai” bagi keenam akun tersebut menandakan bahwa Rizky Billar tidak akan memberikan kesempatan penyelesaian di luar proses peradilan. Langkah ini menegaskan komitmen sang artis untuk menegakkan keadilan melalui mekanisme hukum yang ada.