Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menandatangani Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026 untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI serta pegawai Kementerian Pertahanan. Besaran tunjangan tertinggi kini mencapai Rp 48 juta per bulan.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan personel militer, menyesuaikan daya beli dengan inflasi, dan memperkuat daya tarik karier di lingkungan pertahanan. Selain itu, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat profesionalitas angkatan bersenjata.
Skala baru tunjangan kinerja
| Pangkat / Golongan | Tunjangan Kinerja Baru (Rp) |
|---|---|
| Prajurit (Tamtama) | 30.000.000 – 48.000.000 |
| Bintara | 24.000.000 – 36.000.000 |
| Perwira | 18.000.000 – 30.000.000 |
Reaksi dari kalangan militer dan pegawai Kemhan umumnya positif, dengan banyak yang menilai kenaikan ini sebagai langkah tepat untuk mengatasi kesenjangan gaji serta meningkatkan motivasi kerja.
Penyesuaian tunjangan kinerja tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dan akan disosialisasikan melalui internal kementerian serta satuan militer terkait.