Setapak Langkah – 29 Juli 2026 | Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap bahwa sebanyak 70 persen depot air isi ulang (AIA) di Indonesia belum memenuhi standar kebersihan yang ditetapkan. Temuan ini didasarkan pada survei yang dilakukan pada tahun 2025, yang juga mengidentifikasi potensi kontaminasi bakteri Escherichia coli (E. coli) pada produk air minum isi ulang.
Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas depot tidak menerapkan prosedur sanitasi yang memadai, seperti pembersihan berkala pada tangki penampungan, penggunaan filter yang sudah usang, serta kurangnya pelatihan bagi staf dalam menjaga kebersihan. Akibatnya, konsumen berisiko mengonsumsi air yang terkontaminasi, yang dapat menimbulkan masalah kesehatan mulai dari gangguan pencernaan hingga infeksi bakteri serius.
Ketidakpatuhan ini juga berdampak pada reputasi industri AIA secara keseluruhan, mengingat permintaan akan air minum bersih terus meningkat di tengah kesadaran publik akan pentingnya higienitas. Kemendag menilai bahwa rendahnya kepatuhan pelaku usaha berpotensi menurunkan kepercayaan konsumen serta menghambat pertumbuhan pasar yang diproyeksikan mencapai ratusan miliar rupiah dalam lima tahun ke depan.
Untuk memperbaiki situasi, Kemendag menyarankan langkah-langkah berikut:
- Pelaksanaan audit kebersihan rutin oleh badan independen.
- Penerapan standar operasional prosedur (SOP) sanitasi yang wajib diikuti oleh semua depot.
- Penyediaan pelatihan dan sertifikasi bagi pemilik serta pekerja depot AIA.
- Penerapan sanksi administratif bagi yang melanggar standar kebersihan.
Dengan peningkatan pengawasan dan edukasi, diharapkan tingkat kepatuhan dapat meningkat, sehingga konsumen dapat menikmati air isi ulang yang aman dan berkualitas tanpa harus khawatir akan risiko kontaminasi.