Setapak Langkah – 27 Juli 2026 | Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan operasional 833 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) secara permanen. Keputusan ini diambil setelah audit menunjukkan pelanggaran serius terhadap standar operasional yang ditetapkan.
Berikut merupakan faktor utama yang menyebabkan penututan:
- Pelanggaran prosedur kebersihan dan sanitasi yang berpotensi mengancam kesehatan konsumen.
- Kekurangan dalam pemenuhan standar gizi sesuai pedoman Kementerian Kesehatan.
- Kurangnya dokumentasi dan pelaporan yang akurat terhadap penggunaan dana dan bahan makanan.
- Ketidaksesuaian sertifikasi operasional di beberapa wilayah.
Distribusi penutupan dapur MBG menyoroti konsentrasi terbesar di luar Pulau Jawa, sebagai berikut:
| Wilayah | Jumlah Dapur Ditutup |
|---|---|
| Sumatera | 210 |
| Kalimantan | 180 |
| Sulawesi | 150 |
| Papua & Maluku | 93 |
| Indonesia Barat | 100 |
Penutupan ini berdampak signifikan pada penerima manfaat, terutama anak-anak sekolah dan keluarga berpendapatan rendah yang mengandalkan layanan MBG untuk asupan gizi harian. BGN menyatakan akan melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme distribusi bantuan gizi, serta memperkuat pengawasan di wilayah yang masih beroperasi.
Pihak daerah yang terdampak diharapkan dapat berkoordinasi dengan BGN untuk menemukan solusi alternatif, seperti program pangan berbasis komunitas atau kerjasama dengan organisasi non‑pemerintah.
Keputusan penutupan 833 dapur MBG ini menegaskan kembali komitmen pemerintah dalam menegakkan standar kualitas dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan gizi, sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara program serupa di seluruh Indonesia.