Setapak Langkah – 25 Juli 2026 | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil memblokir 5.762 rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online selama semester pertama tahun 2026. Total nilai transaksi yang disita mencapai Rp 1,07 triliun, menandakan besarnya skala ekonomi gelap yang berhasil digulirkan melalui platform digital.
Blokir rekening ini merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah untuk menekan peredaran uang hasil perjudian, yang sekaligus berpotensi menjadi sumber pendanaan bagi kegiatan pencucian uang dan kejahatan terorganisir.
Data utama
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Rekening diblokir | 5.762 |
| Nilai total transaksi | Rp 1,07 triliun |
| Periode | Semester I 2026 |
Selain pemblokiran, PPATK juga melakukan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan aset yang telah disita dapat dipulihkan dan kembali ke kas negara. Berikut adalah rangkaian tindakan yang sedang dijalankan:
- Identifikasi dan verifikasi pemilik rekening serta sumber dana.
- Penyitaan aset fisik dan non-fisik yang terkait dengan rekening yang diblokir.
- Koordinasi dengan kepolisian, Kejaksaan, dan otoritas pajak untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penyusunan laporan akhir untuk publikasi dan evaluasi kebijakan.
Para ahli ekonomi menilai bahwa upaya ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko keuangan yang ditimbulkan oleh aktivitas ilegal tersebut. Pada jangka panjang, diharapkan dapat menurunkan volume peredaran uang hitam dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
PPATK menegaskan komitmennya untuk terus memantau transaksi mencurigakan, memperkuat kerjasama lintas lembaga, serta meningkatkan kapasitas teknologi analisis data guna mengantisipasi modus operandi baru yang muncul di dunia digital.