Setapak Langkah – 23 Juli 2026 | Kasus yang melibatkan mantan Kepala Jampidsus, Febrie Adriansyah, kembali mengemuka setelah pihak kepolisian mengamankan temuan emas seberat 74 kilogram yang diduga hasil korupsi dalam jaringan struktural.
- Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai kepala Jampidsus dan memiliki akses luas terhadap kontrak pengadaan barang logistik.
- Penemuan emas 74 kg mengindikasikan potensi skema korupsi yang melibatkan beberapa lapisan institusi.
- Kejagung telah diminta untuk memantau kasus secara intensif dan tidak terperangkap oleh manipulasi bukti atau tekanan politik.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan pentingnya independensi penyelidikan dan mengingatkan agar tidak ada pihak yang “terkecoh” oleh upaya penutupan kasus atau penyembunyian fakta. Mereka berkomitmen untuk menuntut semua pelaku yang terbukti secara hukum.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi struktural di institusi kepolisian, memicu perdebatan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.