Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Jakarta, 26 Juli 2024 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengajukan laporan resmi terhadap pengacara terkenal Hotman Paris kepada Polda Metro Jaya setelah konferensi pers yang diadakan oleh pihaknya dianggap menyinggung dan merendahkan profesi jurnalis.
Reaksi PWI
- PWI menilai komentar tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan menodai independensi pers.
- Ketua PWI Pusat, Nama Ketua, menegaskan bahwa kebebasan pers harus dilindungi dan setiap tindakan yang merendahkan harus ditindaklanjuti secara hukum.
- PWI telah mengirimkan surat laporan resmi kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Juli 2024.
Tanggapan Hotman Paris
Hotman Paris melalui kuasa hukum menyatakan bahwa komentar yang diucapkan bersifat spontan dan tidak dimaksudkan untuk menyinggung profesi jurnalis. Ia menambahkan akan meninjau kembali sikapnya dalam berinteraksi dengan media.
Aspek Hukum
Jika terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penghinaan, Hotman Paris dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau kurungan penjara. Polda Metro Jaya kini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan PWI.
Implikasi bagi Kebebasan Pers
Kasus ini menyoroti pentingnya menjaga etika komunikasi antara tokoh publik dan media. Para pengamat menilai bahwa penegakan hukum yang tegas dapat menjadi contoh bagi pihak lain untuk menghormati peran jurnalis dalam demokrasi.
Dengan laporan resmi yang telah diajukan, PWI berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan menegakkan kepastian hukum bagi seluruh pelaku media di Indonesia.