Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Banten, telah menyerahkan uang sebesar Rp14,2 miliar ke Kas Negara. Dana tersebut merupakan hasil rampasan dalam penanganan kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pinjaman online (pinjol) ilegal.
Penyelidikan mengungkap bahwa jaringan penipu tersebut menyalahgunakan platform digital untuk menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi dan tanpa izin resmi. Akibatnya, aparat berhasil menyita sejumlah aset, termasuk uang tunai, rekening bank, dan barang bergerak milik tersangka.
- Jumlah uang yang disita: Rp14,2 miliar
- Jumlah tersangka yang ditetapkan: tiga orang
- Aset lain yang diamankan: kendaraan, properti, dan perangkat elektronik
Setelah proses hukum selesai, seluruh hasil penyitaan disalurkan ke Kas Negara guna menambah pendapatan anggaran negara. Penyerahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan praktik pinjol ilegal serta menegakkan prinsip keadilan finansial.
Kejari Tangerang Selatan menegaskan komitmen terus memantau dan menindak pelanggaran serupa di wilayahnya, sejalan dengan kebijakan nasional untuk melindungi konsumen dari praktik keuangan yang tidak sah.