Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Asosiasi Nasional Penerbangan Indonesia (INACA) mengemukakan bahwa pola keterlambatan penerbangan di tanah air memiliki karakteristik yang tidak seragam. Pernyataan tersebut disampaikan pada sidang uji materiil Undang‑Undang terkait regulasi penerbangan.
- Cuaca: Badai tropis, kabut, atau angin kencang yang terjadi di wilayah tertentu dapat menunda lepas landas maupun pendaratan.
- Kapasitas bandara: Beberapa bandara utama seperti Soekarno‑Hatta dan Ngurah Rai masih menghadapi keterbatasan landasan dan apron, sehingga jadwal penerbangan harus disesuaikan.
- Lalu lintas udara: Jalur penerbangan yang padat di area Jakarta‑Bandung atau Surabaya‑Bali meningkatkan waktu tunggu di menara kontrol.
- Regulasi dan operasional maskapai: Proses perizinan, ketersediaan awak pesawat, serta perawatan teknis yang belum selesai dapat menunda keberangkatan.
INACA menyoroti pula bahwa variasi geografi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau menambah kompleksitas manajemen jadwal. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut tabel ringkas yang menampilkan penyebab utama dan contoh penerbangan yang terdampak:
| Penyebab | Contoh Rute |
|---|---|
| Cuaca ekstrem | Jakarta – Makassar (musim hujan) |
| Kapasitas bandara | Surabaya – Bali (bandara Soekarno‑Hatta) |
| Kepadatan udara | Bandung – Jakarta (koridor jalur selatan) |
| Masalah operasional | Medan – Pekanbaru (kekurangan kru) |
Dengan memahami keberagaman faktor tersebut, INACA mengusulkan beberapa langkah perbaikan, antara lain meningkatkan infrastruktur bandara, memperluas jaringan ruang udara, serta mempercepat proses perizinan bagi maskapai. Diharapkan kebijakan yang lebih terintegrasi dapat menurunkan tingkat keterlambatan dan meningkatkan kepuasan penumpang.