Setapak Langkah – 19 Juli 2026 | Tim Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berinisial HSLT yang diduga melakukan tindakan penganiayaan secara berulang terhadap kekasihnya di wilayah Bekasi. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi khusus yang menargetkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Jabodetabek.
- Identitas tersangka: Pria berinisial HSLT, usia sekitar 30 tahun, berdomisili di Bekasi Selatan.
- Modus operandi: Penganiayaan dilakukan secara berulang, meliputi pemukulan, penendangan, dan ancaman verbal yang berujung pada trauma psikologis.
- Langkah kepolisian: Penyelidikan, penahanan, dan pengajuan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tegas sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. HSLT kini berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.
Organisasi non‑pemerintah yang bergerak di bidang hak perempuan menyambut positif penangkapan ini, sekaligus mengingatkan pentingnya peningkatan layanan perlindungan bagi korban KDRT, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan, sekecil apapun, tidak dapat ditoleransi. Polisi menghimbau kepada semua pihak untuk melaporkan setiap indikasi KDRT agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan efektif.