Setapak Langkah – 09 Juli 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai senilai Rp168 juta dalam bentuk dolar Singapura yang diduga terkait proses alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Uang tersebut konon diserahkan oleh Bupati Kuansing kepada Menteri Dalam Negeri (Menhut) Raja Juli sebagai bagian dari upaya memperoleh persetujuan alih fungsi lahan.
Penemuan uang tunai ini terjadi saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Bupati Kuansing. Seluruh uang yang disita berada dalam amplop berlabel “dolar Singapura”, dan sesuai laporan nilai tukar pada saat penyitaan setara dengan Rp168 juta.
- Jumlah uang: Rp168 juta (dolar Singapura)
- Pihak terkait: Bupati Kuantan Singingi, Menhut Raja Juli
- Kasus: Dugaan suap untuk alih fungsi hutan
- Instansi penyidik: KPK
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan langkah awal dalam rangka mengungkap jaringan suap yang melibatkan pejabat daerah dan kementerian pusat. Menurut pernyataan resmi KPK, penyidikan masih dalam tahap awal dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta penelusuran aliran dana.
Alih fungsi hutan menjadi sorotan publik karena berdampak pada konservasi lingkungan dan hak masyarakat adat. Pemerintah pusat melalui Menhut sebelumnya telah menolak beberapa permohonan alih fungsi, namun adanya indikasi suap menimbulkan pertanyaan mengenai integritas proses persetujuan.
Pihak Bupati Kuansing belum memberikan komentar resmi. Sementara itu, Menhut Raja Juli melalui juru bicara menolak semua tuduhan yang belum terbukti dan menegaskan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum yang tegas.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang korupsi dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara serta denda yang signifikan.