Setapak Langkah – 08 Juli 2026 | Tim kepolisian yang memfokuskan diri pada kasus korupsi besar di Jakarta berhasil melakukan penyitaan di dua lokasi berbeda dalam satu operasi. Pada hari Senin, unit Reskrim Korupsi menggusur sebuah money changer yang berlokasi di pusat kota dan menyita enam belas jenis mata uang asing dengan total nilai mencapai sekitar Rp7,2 miliar.
Selain penyitaan di money changer, penyelidikan lanjutan mengungkap keberadaan brankas tersembunyi di sebuah kafe bernama De Clan Cafe. Brankas tersebut berisi uang tunai senilai kira-kira Rp60 miliar, yang diyakini menjadi hasil dari praktik korupsi yang melibatkan jaringan keuangan informal.
Mata uang asing yang disita meliputi:
- Dolar Amerika Serikat (USD)
- Euro (EUR)
- Pound Sterling Inggris (GBP)
- Yen Jepang (JPY)
- Rupiah Indonesia (IDR) dalam bentuk uang kertas luar negeri
- Dan beberapa mata uang lainnya yang umum diperdagangkan secara ilegal.
Kasus ini menambah daftar panjang penyidikan korupsi di sektor keuangan yang melibatkan nilai transaksi miliaran rupiah. Penyidik menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran sumber dana, identitas pemilik money changer, serta pemilik atau pengelola De Clan Cafe yang terkait.
Akibat temuan tersebut, otoritas setempat telah menutup sementara operasional money changer terkait dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kafe yang menjadi tempat brankas ditemukan. Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan, khususnya yang melibatkan penukaran mata uang asing tanpa izin resmi.