Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Industri manufaktur Indonesia menunjukkan tanda‑tanda kontraksi pada kuartal terakhir, menurunkan pertumbuhan produksi dan menurunkan kepercayaan investor.
Untuk menahan penurunan ini, Kementerian Perindustrian (HKI) menekankan pentingnya percepatan proses perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan menarik bagi pelaku industri.
Beberapa langkah utama yang diusulkan HKI antara lain:
- Peninjauan ulang prosedur administratif yang berlapis sehingga proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari.
- Penerapan sistem digital terpadu untuk permohonan izin, termasuk integrasi data lintas lembaga.
- Pemberian insentif fiskal bagi perusahaan yang berinvestasi di KEK selama masa kontraksi.
- Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mengurangi hambatan birokrasi.
Selain itu, HKI menekankan pentingnya pemantauan berkelanjutan terhadap kinerja KEK serta evaluasi regulasi secara periodik. Dengan kebijakan yang lebih responsif, diharapkan sektor manufaktur dapat kembali tumbuh dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.
Para pelaku industri dan calon investor diharapkan dapat memanfaatkan peluang yang ada di KEK, terutama yang menawarkan fasilitas infrastruktur lengkap, kedekatan dengan pelabuhan, serta dukungan kebijakan yang bersahabat.