Setapak Langkah – 07 Juli 2026 | Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulhasnan Hidayat menegaskan pentingnya regulasi terbaru Kementerian Pertanian (Kemenhut) mengenai karbon dalam rangka mempercepat alur investasi hijau dan mendukung agenda ekonomi hijau nasional.
Regulasi tersebut mencakup standar pengukuran emisi karbon pada lahan pertanian, mekanisme kredit karbon, serta insentif fiskal bagi pelaku usaha yang mengadopsi praktik ramah lingkungan. Zulhas menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis yang dapat menurunkan jejak karbon sektor agribisnis sekaligus membuka peluang pendanaan dari lembaga keuangan internasional yang fokus pada proyek berkelanjutan.
Beberapa poin utama regulasi Kemenhut antara lain:
- Penerapan metodologi yang diselaraskan dengan standar internasional untuk menghitung emisi karbon pada lahan pertanian.
- Pembentukan mekanisme verifikasi independen untuk memastikan keabsahan data karbon.
- Pemberian insentif pajak dan kemudahan akses kredit bagi petani serta perusahaan agribisnis yang berhasil mengurangi emisi.
- Pembentukan pasar karbon domestik yang dapat diperdagangkan secara transparan.
Zulhas menambahkan bahwa dukungan regulasi ini diharapkan dapat menarik investasi asing langsung (FDI) dalam bentuk proyek energi terbarukan, agroforestry, dan teknologi pertanian presisi. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan daya saing produk pertanian Indonesia di pasar global yang semakin menuntut standar keberlanjutan.
Dalam pernyataannya, Menko Pangan juga menekankan perlunya kolaborasi lintas sektoral antara Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup, serta badan usaha dan lembaga penelitian untuk mengoptimalkan implementasi regulasi. Ia menutup dengan harapan bahwa regulasi karbon ini menjadi katalisator utama bagi percepatan transisi ekonomi hijau Indonesia.