Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | Unit Reskrim Polsek Cisauk, yang berada di bawah naungan Polres Tangerang Selatan, berhasil menangkap seorang buruh berinisial AG berusia 33 tahun, yang dikenal dengan nama panggilan Sedeng. Penangkapan ini terjadi setelah serangkaian penyelidikan mengungkapkan modus operandi unik pelaku yang menyembunyikan diri di dalam plafon sebuah rumah warga di Bogor.
Berikut rangkaian fakta utama terkait penangkapan tersebut:
- Kasus pencurian motor (curanmor) dilaporkan oleh korban pada awal minggu ini, dengan kendaraan hilang dari area parkir rumahnya di Bogor.
- Tim investigasi mencatat adanya jejak kaki dan barang bukti yang mengarah pada sebuah rumah di daerah tersebut.
- Setelah melakukan pemeriksaan intensif, petugas menemukan sebuah lubang pada plafon ruang tamu rumah korban.
- Melalui penggunaan alat bantu pencahayaan, polisi menemukan AG bersembunyi di dalam ruang kosong plafon, lengkap dengan tas berisi barang hasil curian.
- Setelah konfrontasi, AG menyerah tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses selanjutnya.
Dalam pernyataannya, Kapolres Tangerang Selatan menekankan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan yang bersifat tersembunyi. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku pencurian motor yang mencoba menyembunyikan diri di tempat-tempat tidak terduga akan tetap berada di bawah pengawasan hukum.
AG kini berada dalam tahanan sementara dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa untuk tidak mengandalkan taktik penyembunyian yang tidak konvensional.