Setapak Langkah – 06 Juli 2026 | PT Pertamina (Persero) mengumumkan bahwa proses penataan atau business streamlining terhadap 31 anak usahanya telah selesai pada semester pertama tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari program restrukturisasi jangka panjang perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat fokus bisnis inti, serta mengoptimalkan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Penataan tersebut mencakup penggabungan, divestasi, serta penyesuaian struktur organisasi pada unit-unit yang dianggap tidak selaras dengan strategi pertumbuhan energi nasional. Beberapa anak usaha yang mengalami perubahan status antara lain unit distribusi bahan bakar, bisnis petrokimia, serta layanan logistik energi.
Berikut adalah poin-poin utama yang dicapai melalui penataan ini:
- Pengurangan kompleksitas organisasi: Jumlah entitas yang dikelola berkurang, memudahkan koordinasi internal dan pengambilan keputusan.
- Peningkatan profitabilitas: Fokus pada lini bisnis yang memberikan margin lebih tinggi diharapkan meningkatkan laba bersih perusahaan.
- Optimalisasi aset: Aset tidak produktif atau berisiko tinggi telah dialihkan atau dijual kepada pihak ketiga.
- Peningkatan daya saing: Dengan struktur yang lebih ramping, Pertamina dapat merespons perubahan pasar energi secara lebih cepat.
Direktur Utama Pertamina, Johannes R. Tjandra, menyatakan, “Penataan 31 anak usaha ini menegaskan komitmen kami untuk menjadi perusahaan energi nasional yang lebih gesit, berkelanjutan, dan berbasis nilai. Kami yakin langkah ini akan memperkuat posisi Pertamina dalam menghadapi transformasi energi global.”
Selanjutnya, Pertamina merencanakan fase lanjutan penataan yang menargetkan penyederhanaan lebih lanjut pada segmen-segmen non-inti, serta memperkuat kemitraan strategis dengan pemain internasional dalam bidang energi terbarukan.
Dengan tercapainya target ini sebelum akhir tahun, Pertamina berharap dapat mengalokasikan sumber daya yang lebih besar untuk investasi pada proyek energi bersih, pengembangan infrastruktur, serta program tanggung jawab sosial perusahaan.