Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Polresta Mataram berhasil menyita 50,45 gram sabu-sabu kristal dalam sebuah operasi yang menargetkan dua tersangka, seorang pria dan seorang wanita, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
\n\n
Berikut rangkuman fakta utama dari operasi tersebut:
\n
- Jumlah sabu yang disita: 50,45 gram.
- Jenis narkotika: sabu-sabu (metamfetamin).
- Jumlah tersangka: 2 orang (pria dan wanita).
- Lokasi operasi: rumah warga di Kelurahan Selaparang, Mataram.
\n
Para tersangka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua orang tersebut kini berada dalam tahanan sementara dan akan diproses sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
\n
Polresta Mataram menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok, yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
\n
Berikut perkiraan sanksi hukum yang dapat dijatuhkan kepada pelaku narkotika sesuai undang‑undang yang berlaku:
\n
| Jumlah Sabu | Ancaman Hukuman Penjara | Denda (Rupiah) |
|---|---|---|
| 0,5 – 1 gram | 5‑15 tahun | Rp 500.000.000 – Rp 1.000.000.000 |
| 1 – 5 gram | 10‑20 tahun | Rp 1.000.000.000 – Rp 2.000.000.000 |
| >5 gram | 15‑25 tahun | Rp 2.000.000.000 – Rp 5.000.000.000 |
\n
Kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di daerah tersebut tetap waspada dan siap menindak tegas setiap upaya penyelundupan atau peredaran narkotika, demi melindungi keamanan dan kesehatan masyarakat.