Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Pemerintah Indonesia akan memberlakukan campuran biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 50% ke dalam bahan bakar solar, yang dikenal dengan sebutan B50, mulai 9 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari program mandat biodiesel yang sebelumnya telah diterapkan pada tingkat B30.
Berikut adalah rincian penting mengenai B50 yang akan tersedia di seluruh SPBU:
- Komposisi: 50% biodiesel (dari minyak sawit) dan 50% solar petroleum.
- Standar mutu: Mengikuti standar SNI 06‑4255‑2004 dengan nilai cetane minimum 50 dan kadar air maksimum 0,5%.
- Kesesuaian kendaraan: Dapat digunakan pada mesin diesel modern dengan sistem injeksi langsung serta pada mesin diesel konvensional yang telah disesuaikan. Produsen kendaraan disarankan melakukan penyesuaian filter bahan bakar setiap 10.000 km.
- Harga: Pemerintah menargetkan selisih harga B50 tidak lebih dari Rp200 per liter dibandingkan solar konvensional, dengan subsidi silang yang diharapkan menstabilkan pasar.
- Manfaat lingkungan: Pengurangan emisi CO2 sekitar 15% per liter dan penurunan partikel PM2,5.
Implementasi program akan dilakukan secara bertahap:
| Tahap | Waktu | Target SPBU |
|---|---|---|
| Fase I | Juli‑Agustus 2026 | 500 SPBU pilot di 10 provinsi |
| Fase II | September‑Desember 2026 | 2.500 SPBU nasional |
| Fase III | 2027‑2028 | Seluruh SPBU (≈15.000) |
Beberapa tantangan yang perlu diantisipasi antara lain ketersediaan bahan baku minyak sawit yang stabil, kesiapan infrastruktur penyimpanan, serta edukasi bagi konsumen dan mekanik. Pemerintah telah menyiapkan insentif bagi produsen minyak sawit dan subsidi logistik untuk memastikan pasokan tidak terputus.
Secara keseluruhan, B50 diharapkan menjadi langkah strategis dalam mengurangi ketergantungan pada impor minyak bumi, meningkatkan nilai tambah bagi sektor agrikultur, serta mendukung agenda pengurangan emisi nasional.