Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | PNM Mekaar, lembaga pembiayaan mikro milik negara, resmi mengubah skema pembiayaan menjadi program kredit khusus untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Perubahan ini ditujukan untuk menurunkan beban biaya pinjaman dan mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Sebelumnya, tingkat bunga yang dikenakan pada produk pembiayaan PNM Mekaar berkisar antara 18-25 % per tahun, yang dianggap tinggi bagi pelaku usaha dengan arus kas terbatas. Dengan skema baru, suku bunga ditetapkan sebesar 8 % flat per tahun, artinya besaran bunga tidak berubah selama tenor pinjaman.
Dampak bagi pelaku UMKM
Penurunan suku bunga ini diproyeksikan dapat mengurangi cicilan bulanan hingga hampir setengah dari sebelumnya. Sebagai contoh, usaha dengan pinjaman Rp 100 juta selama 3 tahun akan membayar cicilan sekitar Rp 3,33 juta per bulan pada tarif 8 % flat, dibandingkan sekitar Rp 5,5 juta pada tarif tertinggi 25 %.
Cara mengajukan kredit
- Mengisi formulir aplikasi yang tersedia di kantor cabang atau portal resmi PNM Mekaar.
- Melampirkan dokumen usaha, seperti akta usaha, laporan keuangan, dan bukti kepemilikan aset.
- Menunggu verifikasi data dan penilaian kelayakan kredit oleh tim analis.
- Jika disetujui, menandatangani perjanjian kredit dan menerima dana pencairan.
Program ini juga memberikan fleksibilitas tenor mulai dari 12 hingga 60 bulan, serta pilihan skema angsuran tetap atau menurun sesuai kemampuan usaha.
Dengan biaya pembiayaan yang lebih ringan, diharapkan lebih banyak UMKM dapat mengakses modal kerja, memperluas produksi, dan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional. Pemerintah dan PNM Mekaar menargetkan peningkatan penyaluran kredit UMKM sebesar 15 % pada tahun pertama pelaksanaan program.
Walaupun prospek positif, keberhasilan program tetap bergantung pada kemampuan UMKM dalam mengelola usahanya dan disiplin dalam membayar cicilan. Oleh karena itu, PNM Mekaar juga menyediakan pendampingan bisnis dan pelatihan manajemen keuangan bagi penerima kredit.