Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara melaksanakan proses pemusnahan terhadap 3.579 blangko paspor yang sudah tidak berlaku pada Jumat, 3 Juli 2026. Tindakan ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap dokumen resmi negara serta mencegah potensi penyalahgunaan data identitas.
Blangko paspor yang dimusnahkan merupakan formulir yang telah dicetak sebelum penerapan sistem paspor elektronik. Sebagian besar memiliki usia lebih dari lima tahun dan tidak lagi terdaftar dalam basis data imigrasi. Menurut Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sumut, pemusnahan ini merupakan bagian dari program rutin pembaruan arsip dokumen kependudukan.
- Identifikasi blangko paspor yang sudah usang melalui sistem terpusat.
- Pengumpulan fisik blangko di kantor regional.
- Pemusnahan menggunakan mesin penghancur berstandar tinggi.
- Pencatatan hasil pemusnahan dalam laporan resmi.
Proses penghancuran dilakukan dengan mesin penghancur tipe shredder yang dapat memotong kertas menjadi partikel berukuran kurang dari 5 mm, memastikan tidak ada informasi yang dapat dipulihkan kembali. Seluruh kegiatan diawasi oleh tim audit internal dan petugas keamanan.
Hasil akhir mencatat total 3.579 lembar blangko yang berhasil dimusnahkan tanpa ada laporan kehilangan atau kerusakan selama proses. Data tersebut kemudian diintegrasikan ke dalam sistem monitoring dokumen negara untuk menghindari akumulasi kembali di masa mendatang.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas sistem imigrasi, terutama menjelang peluncuran fase berikutnya dari program paspor elektronik yang mencakup seluruh provinsi di Indonesia.