Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Aliansi Mahasiswa Menjawab menggelar diskusi kritis pada Jumat, 3 Juli 2026, di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta. Acara tersebut mempertemukan perwakilan dari berbagai organisasi mahasiswa, akademisi, serta pakar kebijakan publik untuk membahas urgensi penguatan Pasal 33 Undang‑Undang Dasar 1945 dalam menghadapi dinamika ekonomi dan sosial global.
Pasal 33 menekankan bahwa perekonomian nasional berbasis atas asas kekeluargaan, di mana produksi, perdagangan, dan distribusi barang dan jasa harus diatur untuk sebesar‑besar kemakmuran rakyat. Para peserta menilai bahwa prinsip ini masih relevan, namun perlu disesuaikan dengan tantangan seperti digitalisasi, perubahan iklim, dan ketimpangan ekonomi yang semakin lebar.
Diskusi dibagi menjadi tiga sesi utama:
- Sesi I – Evaluasi Implementasi Pasal 33: Menelaah kebijakan‑kebijakan yang telah diambil sejak reformasi 1998, termasuk program BUMN, koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Beberapa peserta menyoroti bahwa masih banyak sektor strategis yang didominasi oleh kepemilikan asing, sehingga mengurangi kontrol negara.
- Sesi II – Tantangan Global: Membahas dampak globalisasi, otomatisasi industri, serta pergeseran nilai ekonomi menuju platform digital. Para pakar menekankan perlunya regulasi yang mengakomodasi ekonomi berbagi (sharing economy) tanpa mengorbankan kepentingan rakyat.
- Sesi III – Rekomendasi Kebijakan: Menghasilkan sejumlah usulan konkret, antara lain: penguatan peran koperasi digital, penetapan batas kepemilikan asing di sektor strategis, serta pembentukan mekanisme koordinasi antara kementerian, BUMN, dan lembaga keuangan syariah.
Seluruh usulan tersebut akan disusun menjadi rekomendasi tertulis dan diserahkan kepada DPR, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta lembaga legislatif terkait dalam beberapa minggu ke depan.
Reaksi dari kalangan pemerintahan cukup positif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dalam pernyataan tertulis, menyatakan bahwa masukan mahasiswa akan menjadi bahan pertimbangan dalam revisi regulasi ekonomi. Sementara itu, beberapa anggota DPR menilai bahwa penguatan Pasal 33 harus selaras dengan komitmen Indonesia pada perjanjian perdagangan internasional.
Melalui aksi ini, Aliansi Mahasiswa Menjawab berharap dapat mendorong dialog berkelanjutan antara generasi muda, pembuat kebijakan, dan dunia usaha. Mereka menekankan bahwa peran mahasiswa tidak hanya terbatas pada aksi di kampus, melainkan juga sebagai kontributor ide kebijakan yang konstruktif.