Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Kelima peserta Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang dipersiapkan menjadi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih meninggal secara mendadak, menimbulkan keprihatinan luas. Media Imparsial menilai proses penyelidikan yang saat ini hanya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan tidak memadai dan menyerukan keterlibatan kepolisian serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memastikan fakta terungkap secara menyeluruh.
Berikut tuntutan utama Imparsial:
- Polisi harus membuka penyelidikan kriminal untuk menelusuri kemungkinan kelalaian, sabotase, atau faktor eksternal lain.
- Komnas HAM perlu memantau proses investigasi guna melindungi hak asasi keluarga korban dan mencegah potensi pelanggaran.
- Kementerian Kesehatan tetap melanjutkan audit medis, namun hasilnya harus dibuka untuk publik.
Dalam menanggapi permintaan tersebut, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan kesiapannya berkoordinasi dengan Kemenkes dan Komnas HAM, sekaligus menegaskan akan memprioritaskan kasus ini mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik. Sementara itu, Komnas HAM mengumumkan akan menugaskan tim observasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas selama proses penyelidikan.
Kasus ini menyoroti kerentanan dalam program pelatihan kemiliteran yang sering kali melibatkan kolaborasi antar‑lembaga. Jika penyelidikan mengungkap adanya kelalaian prosedural atau faktor eksternal yang mengancam keselamatan, implikasinya tidak hanya pada sektor koperasi desa, melainkan juga pada kebijakan kesehatan kerja dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Para pengamat menekankan bahwa keterlibatan semua pihak terkait—polisi, Komnas HAM, Kemenkes, serta lembaga koperasi—diperlukan untuk menghindari spekulasi dan memastikan keadilan bagi keluarga korban. Penyelidikan yang transparan diharapkan dapat menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.