Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memberikan persetujuan bagi media untuk menyiarkan secara langsung proses persidangan yang melibatkan dokter Tifa, seorang figur publik yang tengah menjadi sorotan publik. Keputusan ini menandai langkah transparansi dalam penanganan kasus hukum yang mendapat perhatian luas.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, PN Jaktim menegaskan bahwa para pengunjung yang berada di ruang sidang tidak diperbolehkan melakukan peliputan secara live. Mereka hanya diizinkan mendengarkan jalannya persidangan dengan tertib, tanpa menggunakan perangkat rekam atau menyiarkan secara real time.
Berikut adalah ketentuan utama yang diterapkan pada sidang ini:
- Media dapat menyiarkan proses persidangan melalui jaringan televisi atau platform digital yang telah mendapatkan izin tertulis dari pengadilan.
- Pengunjung di ruang sidang tidak diperkenankan menggunakan kamera, ponsel, atau alat perekam lainnya untuk tujuan siaran langsung.
- Pengunjung hanya diperbolehkan mendengarkan dan mengamati jalannya persidangan secara pasif, tanpa mengganggu proses hukum.
- Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara hak publik untuk mengetahui perkembangan kasus dengan kebutuhan menjaga ketertiban dan integritas proses peradilan. Masyarakat dan media diharapkan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran jalannya persidangan.