Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pada hari ini bahwa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan. Menurut pernyataan resmi KPK, Fuad Hasan dinyatakan sedang berada di luar negeri, sehingga tidak dapat hadir untuk memberikan keterangan.
Kasus ini muncul setelah KPK menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perusahaan kontraktor daerah. PT Makassar Toraja, yang bergerak di bidang konstruksi, sebelumnya terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur penting di Sulawesi Selatan. Penyelidikan saat ini fokus pada kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi dalam proses pengadaan proyek.
Penolakan Fuad Hasan untuk hadir menimbulkan pertanyaan mengenai tingkat kooperasi para pelaku bisnis dengan lembaga anti‑korupsi. KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran tidak akan menghentikan proses penyelidikan, dan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan jika dianggap perlu.
Para pengamat menilai bahwa kasus ini mencerminkan tantangan besar bagi KPK dalam menindak pelaku korupsi yang memiliki akses ke jaringan internasional. Sementara itu, pihak perusahaan belum memberikan komentar resmi mengenai keberadaan Fuad Hasan di luar negeri.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Fuad Hasan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda yang signifikan.