Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada hari Senin (tanggal tidak disebutkan). Operasi ini menahan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di wilayah tersebut.
Para tersangka meliputi pejabat daerah, pengusaha, serta sejumlah oknum yang diketahui memiliki peran dalam proses penunjukan jabatan secara tidak sah. KPK menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Selain sepuluh orang yang telah diamankan, KPK juga mengumumkan bahwa Bupati Kuantan Singingi dan Sekretaris Daerah (Sekda) masih dalam status pencarian. KPK menegaskan bahwa keduanya telah dipanggil untuk memberikan keterangan dan diminta menyerahkan diri secara sukarela. Jika tidak, aparat akan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Berikut rangkuman langkah-langkah yang diambil KPK dalam operasi ini:
- Penggeledahan dan penyitaan dokumen serta barang bukti di kantor pemerintahan setempat.
- Penahanan sementara sepuluh tersangka yang diduga terlibat dalam jual beli jabatan.
- Pencarian aktif terhadap Bupati dan Sekda yang masih belum ditemukan.
- Koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
KPK menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas korupsi di tingkat daerah. Pihak KPK juga mengajak masyarakat untuk melaporkan indikasi praktik korupsi lainnya melalui layanan pengaduan yang tersedia.
Jika Bupati dan Sekda tidak menyerahkan diri, KPK akan mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat memberi efek jera dan memperkuat integritas pemerintahan di Kuantan Singingi.