Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Pemerintah kembali menetapkan tanggal cut-off pada 30 Juni untuk pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap tiga. Batas waktu ini menandai akhir periode pelaporan data dan verifikasi penerima, sehingga semua keluarga yang ingin memperoleh bantuan pada periode berikutnya harus memenuhi tiga persyaratan utama.
- Status aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keluarga harus tercatat sebagai penerima yang masih layak dan tidak terdaftar dalam daftar hitam. Pemeriksaan dilakukan secara otomatis melalui sistem Kementerian Sosial.
- Rekening bank atau dompet digital yang terdaftar dan valid. Nomor rekening harus sesuai dengan data yang diberikan saat pendaftaran PKH/BPNT, serta belum pernah mengalami perubahan yang belum dilaporkan.
- Kepatuhan terhadap ketentuan program. Tidak boleh ada tunggakan pembayaran cicilan, tidak menerima bantuan yang sama dari program lain, serta tidak terlibat dalam kecurangan data.
Jika ketiga syarat di atas terpenuhi, dana tahap tiga akan otomatis ditransfer ke rekening masing-masing penerima pada awal bulan Agustus. Sebaliknya, jika ada salah satu poin yang belum dipenuhi, proses pencairan akan ditunda hingga perbaikan data selesai.
Untuk mengecek status DTKS, warga dapat mengakses aplikasi Peduli Lindungi atau portal resmi Kementerian Sosial. Pada layar utama terdapat menu “Cek Status DTKS” yang menampilkan keterangan “Aktif” atau “Tidak Aktif”. Bila status belum aktif, langkah selanjutnya adalah menghubungi kantor desa/kelurahan setempat untuk memperbaharui data kependudukan.
Selain itu, penting bagi penerima bantuan untuk memastikan data rekening bank yang terdaftar tetap up-to-date. Perubahan rekening harus dilaporkan melalui layanan call center atau aplikasi yang sama, agar tidak terjadi kegagalan transfer.
Dengan ketentuan cut-off ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan serta meminimalkan kasus duplikasi atau penyaluran yang tidak tepat sasaran. Keluarga yang telah mematuhi ketentuan diharapkan dapat menerima bantuan tepat waktu, membantu meringankan beban ekonomi di tengah inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.