Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Asosiasi Pengusaha Alat Kesehatan Penyelamatan (PPAKPI) pada Rapat Koordinasi Pusat hari ini menuntut pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan maker‑to‑maker liferaft yang saat ini mengharuskan produsen asing menyediakan suku cadang dan layanan purna jual di Indonesia. PPAKPI menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban biaya operasional bagi perusahaan pelayaran nasional.
PPAKPI mengusulkan beberapa langkah evaluasi, antara lain:
- Pemeriksaan dampak ekonomi kebijakan terhadap tarif angkutan laut.
- Dialog intensif antara regulator, produsen liferaft, dan perwakilan industri pelayaran.
- Penerapan skema subsidi atau insentif bagi produsen lokal yang memenuhi standar internasional.
Regulator terkait, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, menyatakan bahwa kebijakan maker‑to‑maker bertujuan meningkatkan standar keselamatan di laut, namun terbuka untuk penyesuaian berdasarkan masukan stakeholder.
Jika pemerintah memutuskan untuk merevisi kebijakan, industri pelayaran dapat mengharapkan penurunan biaya operasional dan peningkatan daya saing di pasar regional. Sebaliknya, penolakan terhadap usulan PPAKPI dapat menimbulkan ketegangan antara pihak regulasi dan pelaku industri, serta berpotensi menurunkan tingkat investasi asing di sektor keselamatan laut.