Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Trenggalek berhasil menempati posisi kedua dalam Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) Award tingkat Provinsi Jawa Timur tahun 2026. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas upaya konkret pemerintah daerah dalam menurunkan angka perkawinan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak.
Program PPA yang diimplementasikan oleh Pemkab Trenggalek meliputi serangkaian kegiatan edukatif, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta penegakan regulasi. Berikut adalah beberapa inisiatif utama yang menjadi faktor penentu keberhasilan:
- Penyuluhan tentang bahaya perkawinan anak di sekolah menengah pertama dan lembaga keagamaan.
- Pembentukan unit layanan terpadu di setiap kecamatan untuk memberikan pendampingan hukum dan sosial kepada anak berisiko.
- Pemberian bantuan ekonomi mikro kepada keluarga miskin melalui program “Keluarga Sejahtera” sehingga tekanan ekonomi tidak mendorong perkawinan dini.
- Kerjasama intensif dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga keagamaan untuk menciptakan lingkungan yang menolak perkawinan anak.
Ketua Panitia Penilaian PPA Award Jawa Timur, Dr. Hadi Sutrisno, menyatakan, “Trenggalek menunjukkan komitmen yang konsisten melalui kebijakan yang terukur dan pelaksanaan yang tepat. Pencapaian peringkat kedua ini merupakan bukti bahwa upaya pencegahan perkawinan anak dapat memberikan dampak signifikan bila didukung oleh seluruh elemen masyarakat.”
Secara kuantitatif, data resmi menunjukkan penurunan angka perkawinan anak di Trenggalek dari 9,2 per 1.000 penduduk pada tahun 2022 menjadi 4,7 per 1.000 penduduk pada akhir 2025. Penurunan ini sejalan dengan target provinsi untuk menurunkan angka tersebut di bawah 5 per 1.000 penduduk pada tahun 2026.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten lain di Jawa Timur. Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen melanjutkan program dengan memperluas jangkauan penyuluhan ke desa‑desa terpencil serta meningkatkan kapasitas aparatur dalam penanganan kasus perkawinan anak.
Dengan pencapaian ini, Trenggalek tidak hanya memperoleh pengakuan resmi, tetapi juga menegaskan peran penting pemerintah daerah dalam melindungi hak anak dan mewujudkan generasi muda yang lebih sehat dan berpendidikan.