Setapak Langkah – 27 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Bekasi memperkenalkan cara baru untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara mencicil lewat koperasi lokal. Inisiatif ini ditujukan untuk mempermudah warga yang kesulitan membayar sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Program ini dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah bekerjasama dengan sejumlah koperasi yang telah terakreditasi. Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup mengajukan permohonan melalui kantor koperasi terdekat dengan menyertakan dokumen kendaraan serta identitas diri.
- Langkah 1: Datang ke kantor koperasi mitra dan isi formulir permohonan cicilan PKB.
- Langkah 2: Serahkan fotokopi STNK, BPKB, dan KTP.
- Langkah 3: Koperasi akan memproses dan mengirimkan data ke Dinas Pendapatan Daerah.
- Langkah 4: Setelah persetujuan, warga membayar cicilan sesuai jadwal yang ditentukan, biasanya selama 3 hingga 12 bulan.
- Langkah 5: Koperasi menyalurkan pembayaran ke kas daerah, dan status pajak kendaraan akan terupdate secara otomatis.
Keunggulan utama dari skema ini antara lain:
| Manfaat | Penjelasan |
|---|---|
| Ringan di kantong | Pembayaran dapat dibagi menjadi beberapa kali, mengurangi beban finansial sekaligus menghindari denda keterlambatan. |
| Akses mudah | Koperasi memiliki jaringan luas di seluruh kecamatan, memudahkan warga tanpa harus ke kantor Samsat. |
| Transparansi | Setiap cicilan tercatat dalam sistem, meminimalisir risiko penyalahgunaan dana. |
| Pengembangan koperasi | Memberi tambahan pendapatan bagi koperasi, memperkuat peran mereka dalam perekonomian lokal. |
Warga yang tertarik dapat memperoleh informasi lengkap mengenai prosedur dan daftar koperasi mitra melalui website resmi pemerintah Kabupaten Bekasi atau menghubungi call center Dinas Pendapatan Daerah.