Setapak Langkah – 26 Juni 2026 | Pengacara Roy Suryo, Azam Khan, menuntut Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam sidang terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Kasus bermula dari tuduhan bahwa Roy Suryo memiliki ijazah yang tidak sah.
- Pihak pengacara menilai bahwa proses persidangan harus transparan dan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Presiden.
- Jika Jokowi tidak hadir, langkah selanjutnya adalah mengajukan laporan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Kehormatan Penegak Hukum.
Reaksi masyarakat beragam; sebagian mengkritik sikap pemerintah yang dianggap mengabaikan masalah akademik, sementara yang lain menilai permintaan kehadiran Presiden sebagai upaya politisasi kasus.
Sidang dijadwalkan pada tanggal 15 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semua mata kini tertuju pada keputusan Presiden dan implikasi hukum yang mungkin timbul.