Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Bogor menyoroti kebijakan terbaru pemerintah daerah yang menaikkan tarif pajak air tanah. Kenaikan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan industri yang sangat bergantung pada sumber daya air tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bogor mengumumkan penyesuaian tarif pajak air tanah sebagai upaya meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan. Namun, Kadin menilai bahwa keputusan tersebut perlu dipertimbangkan lebih mendalam, terutama terkait dampaknya terhadap operasional perusahaan dan ketersediaan alternatif air.
Kadin menekankan beberapa poin penting:
- Potensi peningkatan biaya produksi bagi perusahaan manufaktur dan agroindustri yang mengandalkan air tanah.
- Risiko penurunan daya saing industri lokal akibat beban pajak yang lebih tinggi.
- Kebutuhan akan studi kelayakan yang mencakup analisis dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- Pentingnya pengembangan sumber air alternatif, seperti pemanfaatan air hujan atau daur ulang air limbah industri.
Ketua Umum Kadin Bogor, Nama Ketua, menyampaikan bahwa kebijakan pajak harus sejalan dengan upaya menjaga kelangsungan usaha dan tidak menghambat investasi. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan kajian komprehensif serta melibatkan pihak-pihak terkait sebelum implementasi final.
Selain itu, Kadin mengusulkan agar pemerintah daerah memberikan insentif atau program pendampingan bagi usaha kecil dan menengah yang akan menghadapi peningkatan beban pajak. Langkah tersebut diharapkan dapat menyeimbangkan antara kepentingan fiskal daerah dan keberlanjutan sektor ekonomi.
Dengan meninjau kembali kebijakan tersebut secara cermat, diharapkan Kabupaten Bogor dapat mengoptimalkan pendapatan pajak tanpa mengorbankan pertumbuhan industri dan keberlangsungan pasokan air bagi masyarakat dan pelaku usaha.