Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Indonesia memiliki potensi biomassa yang sangat besar, terutama berasal dari limbah agro‑industri. Menurut data terbaru, total biomassa yang dapat dihasilkan mencapai sekitar 80 juta ton per tahun.
Namun, realisasi pemanfaatannya masih jauh di bawah potensi. Hingga kini, hanya sekitar 20 juta ton yang dimanfaatkan secara efektif. Sebagian besar biomassa yang telah diproses diarahkan untuk kebutuhan ekspor dan industri, sehingga sisa potensial belum tersentuh.
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan biomassa dan mendorong pengembangan bioenergi dalam negeri, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penerapan Indeks Biomassa Indonesia (IBI) sebagai acuan harga. IBI diharapkan menjadi mekanisme standar yang dapat menstabilkan harga bioenergi, memberi kepastian bagi investor, serta mendorong penggunaan biomassa secara berkelanjutan.
- Potensi tahunan: 80 juta ton
- Biomassa yang dimanfaatkan: 20 juta ton (25% dari potensi)
- Penggunaan utama: Ekspor dan industri pengolahan
- Tujuan IBI: Menetapkan harga referensi bioenergi nasional
Berikut perkiraan dampak penerapan IBI terhadap sektor biomassa:
| Aspek | Tanpa IBI | Dengan IBI |
|---|---|---|
| Investasi baru | Rendah | Naik 30‑40% |
| Harga biomassa | Fluktuatif | Stabil |
| Penggunaan domestik | Terbatas | Meningkat 15‑20% |
Penerapan IBI juga diharapkan dapat memperkuat kebijakan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap target emisi karbon nasional. Pemerintah berencana meluncurkan IBI dalam beberapa bulan ke depan setelah melalui proses konsultasi dengan pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, akademisi, dan LSM lingkungan.
Jika berhasil, IBI dapat menjadi model bagi negara‑negara lain di kawasan Asia‑Pasifik dalam mengoptimalkan sumber daya biomassa mereka.