Setapak Langkah – 21 Juni 2026 | Pemerintah Jepang mengumumkan kenaikan signifikan pada biaya visa bagi pelamar pertama kali. Mulai dari 20 Juni 2026, tarif visa yang sebelumnya hanya Rp 330 ribu akan naik menjadi sekitar Rp 1,6 juta, menandai penyesuaian pertama dalam 48 tahun.
Keputusan ini diambil setelah pertimbangan internal pemerintah Jepang serta persetujuan kabinet terkait. Kenaikan biaya diproyeksikan untuk menutup biaya operasional kedutaan dan meningkatkan kontrol migrasi, sekaligus menyesuaikan nilai tukar dan inflasi global.
Rincian tarif baru:
- Visa turis singkat: Rp 1.600.000
- Visa bisnis singkat: Rp 1.600.000
- Visa pelajar: Rp 1.600.000
Selain tarif yang naik, proses aplikasi tetap mengharuskan pelamar menyerahkan dokumen standar seperti paspor yang masih berlaku, formulir aplikasi, foto terbaru, serta bukti keuangan yang cukup untuk mendukung kunjungan.
Reaksi dari kalangan masyarakat Indonesia beragam. Sebagian menganggap kenaikan ini dapat mengurangi minat wisatawan dan pebisnis Indonesia untuk berkunjung ke Jepang, terutama bagi yang memiliki budget terbatas. Namun, ada pula yang melihat langkah ini sebagai upaya Jepang untuk menyeimbangkan beban administratif dan meningkatkan kualitas layanan konsuler.
Dampak ekonomi jangka pendek diperkirakan akan terasa pada sektor pariwisata, dengan potensi penurunan kunjungan wisatawan Indonesia ke Jepang. Di sisi lain, peningkatan tarif dapat menambah pendapatan bagi kedutaan Jepang di luar negeri, yang kemudian dapat dialokasikan untuk peningkatan fasilitas dan keamanan.
Para pengamat menyarankan pelancong yang berencana mengunjungi Jepang untuk menyiapkan anggaran lebih awal dan mempertimbangkan alternatif destinasi atau periode perjalanan yang lebih fleksibel guna mengoptimalkan biaya.