Setapak Langkah – 19 Juni 2026 | Pemerintah kembali menegaskan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap berada pada level Rp15.700 per liter. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika pasar, ketersediaan stok, dan upaya menjaga daya beli masyarakat.
Berikut ini beberapa faktor utama yang menjadi dasar kebijakan tersebut:
- Ketersediaan pasokan: Pemerintah memastikan rantai pasokan minyak goreng tetap lancar melalui koordinasi intensif antara produsen, distributor, dan pengecer.
- Pengendalian distribusi: Pengawasan ketat pada alur distribusi untuk mencegah penimbunan dan praktik spekulasi yang dapat memicu kenaikan harga.
- Stabilitas harga global: Harga minyak mentah dunia yang relatif stabil memberi ruang bagi pemerintah untuk mempertahankan HET tanpa menambah beban konsumen.
Selain itu, kementerian terkait juga melakukan langkah-langkah berikut untuk mendukung kebijakan harga:
- Mengoptimalkan impor minyak goreng bila kebutuhan domestik melebihi produksi dalam negeri.
- Mengaktifkan gudang strategis nasional sebagai penyangga stok darurat.
- Memberikan insentif kepada produsen lokal untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Para pelaku usaha diharapkan mematuhi ketentuan HET dan tidak melakukan penjualan di atas batas yang telah ditetapkan. Pemerintah akan terus memantau pergerakan harga secara real time dan siap mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran.
Dengan fokus pada distribusi yang merata dan pasokan yang cukup, diharapkan harga minyak goreng tetap terjaga dan tidak memberatkan konsumen, khususnya rumah tangga berpenghasilan menengah ke bawah.