Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Perceraian dalam keluarga Muslim sering menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang berhak memegang hak asuh anak. Sejarah Islam mencatat lima keputusan Nabi Muhammad SAW yang menjadi pedoman utama dalam menilai kepentingan terbaik bagi anak. Berikut rangkuman masing‑masing keputusan tersebut.
- Anak perempuan tetap diasuh ibu bila ibunya masih hidup dan mampu mengasuh. Nabi menegaskan pentingnya peran ibu dalam pertumbuhan emosional dan psikologis anak perempuan, terutama pada usia dini.
- Anak laki‑laki dapat diasuh ibu sampai usia tertentu, biasanya sampai balita atau usia sekolah dasar. Setelah itu, hak asuh dapat dipindahkan kepada ayah bila ia mampu menyediakan kebutuhan materi dan moral.
- Jika ibu tidak mampu atau meninggal, hak asuh beralih kepada ayah atau kerabat terdekat yang mampu. Keputusan ini mengutamakan kesejahteraan anak, bukan semata‑mata hak orang tua.
- Jika ayah tidak mampu atau tidak layak, hak asuh dapat diberikan kepada ibu atau kerabat lain yang lebih kompeten. Nabi menekankan keadilan dan kepentingan anak di atas status sosial orang tua.
- Jika kedua orang tua tidak mampu, hak asuh dapat diberikan kepada wali atau anggota keluarga lain yang dapat menjamin kebutuhan fisik, pendidikan, dan spiritual anak. Penunjukan wali harus mempertimbangkan integritas moral dan kemampuan finansial.
Kelima putusan tersebut menegaskan bahwa hak asuh bukanlah hak eksklusif satu pihak, melainkan tanggung jawab yang harus dipenuhi demi kesejahteraan dan pertumbuhan anak secara menyeluruh. Dalam praktiknya, para hakim syariah biasanya mengacu pada prinsip‑prinsip ini, menyesuaikan dengan kondisi konkret masing‑masing keluarga.