Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan tegas terkait Fitroh Rohcahyanto, mantan pejabat yang kini menjadi sorotan publik karena dituding terlibat dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Modal Gas (MBG). KPK menegaskan bahwa Fitroh tidak memiliki hubungan afiliasi apapun dengan perusahaan Sony Sonjaya, yang sempat disebut-sebut dalam beredar rumor.
Berita mengenai keterlibatan Fitroh Rohcahyanto dalam skandal MBG muncul setelah sejumlah media sosial menyebarkan klaim bahwa ia memperoleh keuntungan melalui jaringan bisnis bersama Sony Sonjaya. Namun, penelusuran dokumen dan data internal KPK menunjukkan tidak ada bukti yang mengaitkan Fitroh dengan perusahaan tersebut.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan KPK dalam klarifikasinya:
- Fitroh Rohcahyanto tidak terdaftar sebagai pemegang saham, direksi, atau pihak manajemen Sony Sonjaya.
- Transaksi keuangan antara Fitroh dan Sony Sonjaya tidak ditemukan dalam audit keuangan KPK.
- KPK terus melanjutkan penyelidikan independen terhadap dugaan korupsi MBG, tanpa memengaruhi status Fitroh.
- KPK memperingatkan publik agar tidak cepat mempercayai informasi yang belum diverifikasi dan menilai setiap klaim sebagai potensi hoaks.
Selain menolak dugaan afiliasi, KPK menegaskan bahwa proses hukum terhadap Fitroh akan tetap mengacu pada bukti yang ada, bukan pada spekulasi publik. KPK menambahkan bahwa upaya penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat mengganggu proses penegakan hukum dan menimbulkan kerugian reputasi bagi pihak yang tidak bersalah.
Kasus MBG sendiri melibatkan alokasi dana bantuan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan produksi dan distribusi gas cair di daerah‑daerah tertentu. Sejumlah pejabat dan pihak terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan KPK berkomitmen menyelesaikan penyelidikan dengan transparan.
Dengan mengeluarkan pernyataan ini, KPK berharap dapat meredam penyebaran berita palsu serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi anti‑korupsi. Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa sumber informasi resmi sebelum menyebarkan atau menilai sebuah isu.