Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) melaporkan tambahan penerimaan sebesar Rp5,1 miliar yang berasal dari insentif pajak pada kuartal terakhir tahun ini. Angka tersebut menandai peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang hanya mencatat sekitar Rp3,2 miliar.
Insentif pajak yang dimaksud meliputi pengembalian atau pengurangan tarif pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur di wilayah Papua. Kebijakan ini dirancang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan lapangan kerja.
Berikut rincian utama penerimaan Bappenda Papua dari insentif pajak:
- Total penerimaan: Rp5,1 miliar
- Sektor paling berkontribusi: Pertambangan (45%), Perkebunan (30%), Infrastruktur (25%)
- Persentase kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya: 59,4%
Pejabat Bappenda, Dr. Budi Santoso, menyatakan bahwa peningkatan ini merupakan bukti efektivitas kebijakan fiskal yang telah diimplementasikan sejak awal 2023. Ia menambahkan bahwa dana tambahan tersebut akan dialokasikan untuk memperkuat layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur jalan di daerah terpencil.
Selain itu, Bappenda Papua berencana memperluas skema insentif ke sektor pariwisata dan energi terbarukan guna menarik lebih banyak investasi. Pemerintah provinsi berharap bahwa langkah tersebut dapat meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan dan mempercepat pencapaian target pertumbuhan ekonomi regional sebesar 6,5 % per tahun.
Secara keseluruhan, pencapaian Rp5,1 miliar menegaskan peran penting insentif pajak dalam memperkuat keuangan daerah, sekaligus menjadi sinyal positif bagi investor yang menilai Papua sebagai destinasi investasi yang semakin menarik.