Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), menegaskan bahwa anggota kepolisian yang masih aktif tidak dapat begitu saja mengisi posisi sipil di instansi pemerintah atau lembaga swasta. Menurutnya, pengisian jabatan sipil memerlukan proses yang terstruktur dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Kapolri menjelaskan bahwa keberadaan polisi di posisi sipil dapat menimbulkan konflik kepentingan bila tidak diatur dengan baik. Oleh karena itu, ada beberapa tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum seorang polisi dapat mengajukan diri untuk jabatan sipil.
- Pembebasan sementara atau pensiun dini: Anggota polisi harus mendapatkan surat keputusan pembebasan sementara (cuti) atau pensiun dini yang sah dari Polri.
- Persetujuan atasan: Pengajuan harus mendapat persetujuan tertulis dari atasan langsung dan pejabat struktural yang berwenang.
- Pengajuan melalui lembaga terkait: Calon harus mengajukan permohonan ke lembaga atau unit kerja yang membuka lowongan jabatan sipil, sesuai dengan prosedur seleksi yang ditetapkan.
- Kesesuaian kompetensi: Kandidat harus memenuhi kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan kompetensi yang dibutuhkan untuk posisi yang dilamar.
- Pengawasan etika: Selama proses seleksi, calon wajib menjalani pemeriksaan latar belakang dan etika untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan atau pelanggaran kode etik kepolisian.
Kapolri menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tindakan disiplin sesuai dengan peraturan internal Polri. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga integritas institusi kepolisian sekaligus memastikan bahwa penempatan di jabatan sipil dilakukan secara profesional dan transparan.
Dengan penegasan tersebut, Polri berupaya menegakkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas, serta mendukung reformasi birokrasi yang menekankan pada seleksi berbasis merit dan kepatuhan terhadap aturan.