Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang pada Minggu, 7 Juni 2026, melakukan pengecekan setelah viral penemuan tumpukan sampul paspor Republik Indonesia di sekitar Halte BSD, Jalan Letjen Sutopo, Kota Tangerang Selatan. Penemuan tersebut awalnya tersebar melalui unggahan media sosial yang menampilkan sejumlah paspor bekas jemaah haji yang berserakan.
Setelah tim lapangan tiba, petugas tidak menemukan lagi tumpukan paspor sebagaimana yang terlihat dalam foto. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa dokumen‑dokumen tersebut merupakan sampul paspor lama yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga tidak mengandung data pribadi atau ancaman keamanan.
Penjelasan Imigrasi
- Paspor yang ditemukan merupakan sampul luar (cover) tanpa halaman isi, sehingga tidak berisi informasi identitas.
- Semua paspor tersebut diproduksi sebelum tahun 2015, ketika desain paspor RI masih menggunakan format lama.
- Dokumen lama tersebut biasanya disimpan oleh keluarga atau agen perjalanan sebagai kenang‑kenangan.
Tindakan yang Diambil
- Tim Imigrasi melakukan survei lokasi dan memastikan tidak ada dokumen resmi yang tertinggal.
- Mengumpulkan informasi dari warga sekitar untuk melacak asal usul tumpukan tersebut.
- Menginstruksikan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan gambar dokumen yang belum terverifikasi.
Imigrasi menekankan pentingnya kesadaran publik dalam menanggapi informasi yang beredar di media sosial, terutama yang berkaitan dengan dokumen resmi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan temuan serupa kepada pihak berwenang agar dapat ditangani secara tepat.