Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia menargetkan total belanja untuk subsidi dan kompensasi mencapai Rp 203,7 triliun hingga Mei 2026. Angka ini mencerminkan prioritas pemerintah dalam menjaga stabilitas harga barang pokok serta memberikan bantuan kepada sektor yang terdampak kebijakan atau situasi ekonomi.
Rincian alokasi dana terbagi menjadi dua komponen utama:
| Komponen | Anggaran (Triliun Rp) |
|---|---|
| Subsidi | 94,8 |
| Kompensasi | 108,9 |
Subsidi sebesar Rp 94,8 triliun difokuskan pada sektor-sektor penting seperti energi, bahan bakar, pangan, dan transportasi. Tujuannya adalah menahan kenaikan harga yang dapat memberatkan rumah tangga berpendapatan rendah.
Sementara itu, alokasi kompensasi sebesar Rp 108,9 triliun mencakup bantuan kepada petani, nelayan, pekerja informal, serta kompensasi bagi perusahaan yang terkena dampak regulasi baru atau bencana alam.
Jika dibandingkan dengan anggaran sebelumnya, total belanja ini menunjukkan peningkatan signifikan. Pada periode 2022‑2024, total dana yang dialokasikan untuk subsidi dan kompensasi berada pada kisaran Rp 150‑170 triliun. Kenaikan tersebut dipicu oleh tekanan inflasi global, fluktuasi harga komoditas, serta upaya pemerintah memperkuat daya beli masyarakat.
Para analis menilai bahwa meskipun beban fiskal meningkat, kebijakan ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kemerosotan ekonomi yang lebih dalam. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya efisiensi dalam penyaluran dana, agar tidak terjadi pemborosan atau penyelewengan.
Ke depan, pemerintah berencana melakukan evaluasi rutin terhadap program subsidi dan kompensasi, dengan harapan dapat menyesuaikan alokasi sesuai dengan kondisi ekonomi aktual dan kebutuhan masyarakat.