Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini, disepakati revisi Undang‑Undang Kepolisian (UU Polri) yang memungkinkan anggota Polri yang masih aktif mengisi jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Kebijakan ini dirancang untuk memanfaatkan keahlian kepolisian dalam bidang yang bersinggungan langsung dengan fungsi keamanan dan penegakan hukum.
- Memiliki latar belakang pendidikan atau pengalaman kerja yang relevan dengan bidang tugas kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
- Jabatan yang diisi harus memiliki keterkaitan jelas dengan fungsi kepolisian, seperti bidang keamanan siber, penanggulangan narkotika, atau pengelolaan risiko bencana.
- Polisi yang bersangkutan tetap berada dalam status aktif, namun tidak menjalankan tugas kepolisian rutin selama menjabat sebagai pejabat sipil.
Rancangan revisi ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara aparat kepolisian dengan institusi pemerintah lainnya, sehingga kebijakan publik yang terkait dengan keamanan dapat dirumuskan dengan pemahaman praktis di lapangan. Selain itu, peluang karir bagi anggota Polri juga dapat diperluas, memberikan insentif tambahan bagi profesionalisme dalam kepolisian.
Beberapa pihak mengapresiasi langkah ini sebagai upaya modernisasi birokrasi, sementara yang lain menilai perlunya pengawasan ketat agar tidak terjadi konflik kepentingan. DPR mengirimkan beberapa pertanyaan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait mekanisme penempatan, durasi masa jabatan, serta hak‑dan‑kewajiban polisi yang beralih ke posisi sipil.
Jika disetujui, revisi UU Polri ini akan diundangkan dalam waktu dekat dan menjadi landasan hukum bagi penempatan polisi aktif pada jabatan sipil di masa depan.