Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Indonesia Mining Association (IMA) menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Menteri Investasi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bahlil Luhur, atas keputusan pemerintah yang membatalkan skema bagi hasil Gross Split untuk sektor mineral dan batubara. Keputusan ini dipandang sebagai langkah strategis yang selaras dengan karakteristik operasional industri pertambangan Indonesia.
Skema Gross Split awalnya diadaptasi dari regulasi sektor migas, di mana perusahaan pertambangan diwajibkan menyerahkan persentase tetap produksi kepada pemerintah tanpa memperhitungkan biaya operasional dan risiko khusus pertambangan. Pendekatan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha karena perbedaan mendasar antara eksplorasi migas yang bersifat jangka panjang dan pertambangan yang lebih variatif dalam hal biaya, risiko, dan nilai tambah.
Berikut beberapa alasan utama IMA mendukung pembatalan skema Gross Split:
- Keselarasan dengan karakteristik operasional: Pertambangan memiliki biaya produksi, siklus tambang, dan risiko yang berbeda signifikan dibandingkan migas.
- Kepastian investasi: Penghapusan Gross Split diharapkan meningkatkan kepastian hukum bagi investor, mempermudah perencanaan keuangan jangka panjang.
- Fleksibilitas regulasi: Pemerintah dapat merancang skema bagi hasil yang lebih adaptif, misalnya berbasis nilai produksi bersih setelah dikurangi biaya operasional.
- Dukungan pada pertumbuhan industri: Lingkungan regulasi yang lebih ramah investasi diyakini akan menarik lebih banyak investasi domestik dan asing ke sektor minerba.
Untuk memberikan gambaran perbandingan, tabel di bawah ini menyoroti perbedaan utama antara skema Gross Split dan skema bagi hasil konvensional yang lebih umum diterapkan di sektor pertambangan:
| Aspek | Gross Split | Skema Konvensional |
|---|---|---|
| Basis Pembagian | Persentase tetap dari total produksi | Persentase dari nilai produksi bersih setelah dikurangi biaya |
| Perhitungan Biaya | Tidak memperhitungkan biaya operasional | Biaya operasional dan kapitalisasi diperhitungkan |
| Risiko | Risiko dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah | Risiko dibagi antara pemerintah dan kontraktor |
| Fleksibilitas | Sangat kaku | Lebih fleksibel, dapat disesuaikan per kontrak |
IMA menekankan pentingnya penyusunan regulasi lanjutan yang tidak hanya menghapus skema Gross Split, tetapi juga menyediakan kerangka kerja bagi hasil yang transparan, adil, dan mengakomodasi variasi biaya serta risiko di tiap proyek. IMA siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk merumuskan kebijakan yang dapat meningkatkan daya saing industri minerba Indonesia di pasar global.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal positif bagi seluruh pemangku kepentingan, bahwa pemerintah mendengarkan aspirasi sektor pertambangan dan berkomitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif. IMA kembali mengucapkan terima kasih kepada Bahlil dan tim kebijakan atas langkah pro‑investasi ini.